Matatelinga.com, Setelah menghebohkan publik dan media sosial dengan fotonya di sebuah restoran, Gayus Tambunan langung ditempatkan di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Tak berapa lama, terpidana kasus penggelapan pajak ini dipindah ke Lapas Gunung Sindur yang pengamanannya dinilai lebih maksimal.Sekjen Forum Pemerhati Pemasyarakatan, Dindin Sudirman, mengatakan, jika tak diikuti pemecahan masalah yang lebih fundamental, penanganan narapidana penggelapan pajak ini ibarat minum obat sakit kepala, begitu pengaruhnya hilang maka akan terjadi masalah serupa."Semua tindakan oleh kementerian hanya menyelesaikan masalah fenomena, karena masalah fundamentalnya tidak pernah disentuh. Ini seperti minum obat sakit kepala, pengaruhnya habis, sakit lagi," kata Dindin dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2015).Persoalan fundamental yang dimaksud Dindin adalah tentang sistem pembinaan dan perekrutan petugas lapas. Setidaknya ada empat kriteria yang harus dimiliki petugas lapas agar penegakan hukum terhadap narapidana menjadi maksimal. Keempatnya adalah integritas, profesionalitas, rasa kemanusiaan, dan adanya panggilan hidup untuk menjadi pelayan pemasyarakatan."Negara ini belum hadir di pemasyarakatan, dan hampir 90 persen masalah di Kemenkumham ada di penjara," ungkap Dindin.Pengamat lapas, Ali Aranoval, menuturkan, pengawasan terhadap narapidana seperti Gayus Tambunan harus masuk kategori supermaksimum. Ia menyarankan selain diisolasi, Gayus juga diborgol untuk menekan pengaruhnya di dalam lapas."Seharusnya Gayus masuk kategori supermaksimum. Gayus kan memiliki pengaruh di dalam dan di luar lapas, sehingga perlu diborgol. Dulu saja bisa ke Singapura. Saya rasa butuh petugas pemasyarakatan yang cerdas. Yang paling penting adalah integritas," kata dia.Pernyataan Ali tersebut dibantah oleh Dindin. Menurutnya, narapidana harus tetap diperlakukan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Justru yang seharusnya dibenahi, tegas Dindin adalah kualitas dari pegawai lapas sehingga tak mempan terhadapan sogokan."Alat-alat pembatas gerak tidak boleh digunakan sebagai hukuman. Saya kira perlu dikemukakan supaya masyarakat tahu," tukas Dindin. Demikian dikutip laman okezone.com(Fit)