Matatelinga.com, Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Senin (28/9/2015).Terdakwa dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan ini akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Sidang yang dipimpin oleh Hakim Much Muchlis ini akan dibuka sekira pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Selama sidang, sudah ada ratusan saksi yang dihadirkan dalam persidangan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan nonaktif ini.Seperti diketahui, dua tersangka lainnya dalam perkara suap ini, yakni Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko dan Saudara Ipar Fuad, Abdur Raouf telah divonis.Antonius dan Rouf sama-sama divonis dua tahun penjara. Mantan Bupati Bangkalan dua periode itu, didakwa telah menerima uang suap sekitar Rp18,050 miliar secara bertahap dari PT Media Karya Sentosa (MKS).Uang tersebut dari Antonius Bambang Djatmiko dan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo.Dia disangka telah melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Selain itu, pada dakwaan kedua Fuad Amin disangka melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total uang dan aset mencapai Rp54,9 miliar. Seperti dilansir laman okezone.comAkibat perbuatan Fuad Amin, Jaksa menuntut tindakan terdakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(Fit)