Matatelinga.com, Lembaga Tangerang Public Transparency Wath (TRUTH) mempertanyakan alasan terpidana kasus suap Akil Mochtar yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Serang Banten.“Kalau bagi kami urgensinya apa, apakah sangat mendesak sehingga terpidana Wawan harus dipindahkan ke LP Serang,” ujar Koordinator Tangerang Publik Transparency Watch, Suhendar, saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa (28/9/2015).Apalagi, pemindahan itu bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada serentak termasuk Pilkada Tangerang Selatan. Sehingga tak salah jika ada yang beranggapan jika kepindahannya itu, disebabkan oleh motif-motif lain. “Kesan motif lainnya itu begitu kental, dan ini yang harus dijelaskan oleh pihak Kejaksaaan Agung,” ujar dia.Sebab, menurutnya bukan rahasia umum jika beberapa pihak penting dalam kabinet yang merupakan partai tertentu dan pengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Arin Rachmy Diani-Benyamin Davnie dalam Pilkada kali ini. Seperti diketahui, ada dua partai besar pengusung Airin sebagai calon walikota pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti.Oleh karena itu, lanjut Suhendar, pihak Yudikatif harus bisa memberikan alasan logis mengenai kepindahan Wawan ke LP Serang itu. “Masyarakat harus diberikan penjelasan mengapa Wawan dipindah pada saat proses pilkada tengah berlangsung,” paparnya.Sebab, jika tidak ada penjelasan yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ada anggapan pemindahan itu terkait oleh kepentingan lain.Menurutnya, jika kepindahan itu dengan dalih untuk proses persidangan juga tidak masuk akal, karena proses persidangan tidak berlangsung setiap hari. “Sidang kan tidak tiap hari, tidak dipindahkan juga tak masalah,” jelas diaSementara itu, Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan Kusmiantha membenarkan pemindahan Wawan atas permintaan Jaksa Agung karena Wawan akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Demikian dikutip laman okezone.com(Fit)