Matatelinga.com, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengungkapkan, sampai saat ini Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Menurut dia, Sutiyoso selaku Kepala BIN yang merupakan pejabat negara perlu menyerahkan laporan harta kekayaan terbarunya saat ini.Pria yang akrab disapa Bang Yos itu terakhir melaporkan harta kekayaannya usai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 1 Maret 2008 silam."Dia (Sutiyoso) kan penyelenggara negara juga. Intinya yang wajib lapor ke KPK itu penyelenggara negara," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).Selain itu, mantan juru bicara KPK ini juga mengimbau para menteri dan para komisaris BUMN yang belum lama ini dilantik untuk segera menyampaikan LHKPN kepada KPK. Pasalnya, sampai hari ini baru Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung yang sudah melaporkan harta kekayaannya."Tentu kami mengimbau kepada menteri yang baru dilantik. Tak hanya menteri tapi jabatan-jabatan yang harus lapor seperti komisaris BUMN," tukasnya.Seperti diketahui, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN. Demikian dikutip laman okezone.com(Fit)