Matatelinga.com, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Sutio Jumagi Akhirno mengeluhkan kurangnya tenaga hakim ad hoc di tengah perkara dugaan korupsi yang menumpuk. Menurut dia, perlu penambahan jumlah hakim ad hoc."Sekarang Pengadilan Tipikor mengalami suatu kendala dengan berkurangnya hakim ad hoc yang semulanya delapan, tiga sudah tidak diperpanjang, sekarang tinggal lima," kata Sutio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).Menurut Sutio, paling tidak dalam Pengadilan khusus Tipikor ini dibutuhkan 10 hingga 12 hakim ad hoc untuk menangani perkara dugaan korupsi. Pasalnya, dengan tambahan hakim ad hoc akan membantu pemeriksaan perkara."Ya paling sedikit 10 lah, 12 gitu ya. Dengan banyaknya perkara seperti sekarang," ujarnya.Tak hanya terkendala masalah keberadaan hakim ad hoc, Sutio juga mengatakan jumlah ruangan yang minim di gedung Pengadilan Tipikor ini, membuat banyak sidang yang dimulai tak tepat waktu dan membuat sidang lainnya tertunda."Belum lagi ruangan. Kita sering sidang dengan empat ruangan, itu sangat kurang sekali. Tapi nanti mudah-mudahhan kalau sudah pindah ke kantor baru di Bungur, mungkin lebih bisa lebih lancar lagi," tukasnya. Demikian dilansir laman okezone.com(Fit)