Matatelinga.com, Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melakukan kesalahan saat menggeledah dan menyita dokumen milik PT Victoria Securities Indonesia (VSI) pada Jumat malam kemarin. Pengacara PT VSI, Peter Kurniawan mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung tanpa dilengkapi dengan surat geledah dari pengadilan, sehingga dia menyebut Kejaksaan telah melakukan penyalahgunaan wewenang. “Harusnya bawa penetapan (dari pengadilan). Tapi Kejaksaaan cuma bawa surat yang kurang lebih atas perintah dari pimpinan Kejagung untuk kembali menyita,” katanya, Sabtu (10/10/2015). Dijelaskannya, tindakan yang dilakukan Kejaksaaan sangat tidak elok dengan menyita dokumen tanpa membawa surat perintah penetapan dari pengadilan. “Kejaksaan datang dan memaksa kembali menyita barang yang harusnya dikembalikan berdasarkan putusan praperadilan PN Jaksel,” sesalnya. Menurutnya, Tim Kejaksaan telah bertindak di luar kontrol dengan kembali menyita barang dari kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat tanpa adanya surat penetapan dari pengadilan. "Mereka mengatakan mendapat perintah dari pimpinan untuk kembali menyita. Ini yang dibawa surat dari pimpinan Kejaksaan bukan dari pengadilan kan aneh. Jaksa semena-mena. Ini namanya penyalahgunaan kewenangan,” tuntasnya. Demikian dilansir laman okezone.com (Fit)