Matatelinga.com, PT Victoria Securities Indonesia (VSI)menyesalkan penggeledahan dan penyitaan dokumen oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejaksaan dinilai sengaja mempermainkan hukum dengan menggeledah tanpa ada izin pengadilan. Imbas peristiwa penggeledahan itu, PT VSI telah mengajukan surat permohonan perlindungan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan. "Dalam kasus ini, VSI bukanlah terlapor, bukan tersangka. Tetapi justru kantor klien kami digeledah berulangkali, barang disita dan pegawai kami diperiksa. Apakah ini cerminan penegakan hukum di Indonesia saat ini," ujar pengacara PT VSI, Peter Kurniawan, Sabtu (10/10/2015). PT VSI berharap Menko Polhukam bisa memberikan perlindungan dengan melakukan pengawasan, peringatan, dan pemberian sanksi tegas terhadap penyidik jaksa yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dia menuding sikap Kejaksaan yang seakan tidak menganggap putusan praperadilan, sama saja dengan mempermainkan hukum dan tatanan penegakan hukum. Pasalnya, dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah harus ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri guna menjamin hak asasi seseorang atas rumah kediamannya. Dilansir laman okezone.com "Jelas ini tindakan sengaja mempermainkan hukum dan menggunakan kekuasaan yang dimiliki Kejaksaan. Kejaksaan sama saja bertindak sewenang-wenang, dan tidak berdasar hukum," tukasnya. (Fit)