Matatelinga.comKomisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Hasibuan memuji usulan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa agar pelaku kejahatan, dan kekerasan seksual terhadap anak layak dihukum berat seperti mengkebiri syaraf libido.
"Usulan itu perlu kita apresiasi. Saya kira kita dukung. Itu akan jadi pertimbangan kepada pemerintah, apakah perlu revisi terhadap undang-undang itu untuk memberikan efek jera tadi," jelas Edi saat berkunjung ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Namun, Edi menuturkan hukuman kebiri untuk pedofil saat ini tak bisa langsung dilakukan. Pasalnya sampai saat ini, belum ada aturan hukum yang mengatur pemberian hukuman kebiri itu.
"Usulan boleh-boleh saja, tapi kan semua harus ada aturan hukumnya ya. Itu wacana boleh ya, masukan. Memang untuk saat ini tidak bisa karena memang harus ada aturan hukumnya," ungkap Edi.
Menurut Edi, usulan Mensos Khofifah itu perlu dipertimbangkan pembuat undang-undang yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pihaknya, lanjut Edi akan mendorong masalah ini ke DPR.
"Ya kita dorong, tapi kan nanti tergantung DPR ya," pungkas Edi.
Sebelumnya, Mneteri Khofifah prihatin terhadap maraknya kejahatan dan kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur (pedofilia). Menurut Khofifah, pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak layak dihukum berat seperti mengkebiri syaraf libido pedofil. Bahkan bila perlu, lanjut dia, foto pelaku pedofil disebar dan ditempel di tempat-tempat umum.
Hukuman kebiri terhadap pelaku pedofil, lanjut Khofifah sudah banyak dilakukan di berbagai negara. Misalnya, di Amerika, jerman, Australia, Denmark, dan Korea Selatan. Demikian dikutip laman okezone.com
(Fit)