Matatelinga.com,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya tengah mengkaji wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia). Pembahasannya dilakukan bersama sejumlah instansi terkait. "Harus ada standar untuk sampai mengatakan (kebiri) itu mengurangi libido. Itu kan harus, tetapi kalau kebiri membuang testis (kemaluan), tidaklah," ujarnya di Bali, Kamis (22/10/2015). Pria asal Nias itu menambahkan, instansi yang membahas wacana kebiri tersebut di antaranya Kejaksaan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kemeneterian Sosial, Kementerian Kesehatan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya. Yasonna berharap pemberlakuan kebiri bisa mengurangi libido pelaku pedofilia. Sebab kejahatan seksual terhadap anak sudah pada tahap ekstrim. Ia juga menuturkan, kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan salah satu kejahatan berbahaya yang tidak nampak di permukaan. Namun menimbulkan korban banyak dan trauma panjang. "Itu (kekerasan seksual kepada anak) tidak nampak di permukaan, jadi itu bahaya. Kalau tidak ada hukum keras, pedofil dari luar akan datang ke sini," ucap Yasonna. Demikian dilansir laman okezone.com (Fit)