Matatelinga.com, Wacana pemberian sanksi kebiri bagi penjahat seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur terus mengundang kritik. Meski ulah pelaku pelecehan seksual terhadap anak terbilang keji, namun hukuman pengebirian nampaknya akan sulit diterapkan. Praktisi hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, usulan sanksi pengebirian sulit diterapkan ,lantaran dalam aturan KUHP sanksi pidana sudah diatur secara limitatif yakni hukuman kurungan penjara, seumur hidup atau hukuman mati, termasuk juga pencabutan hak-hak tertentu bagi sang pelaku. "Karena itu sanksi hukum di luar yang diatur secara limitatif tidak dapat diterapkan," kata dia Sugeng menambahkan, hukuman yang paling mungkin bisa diberikan kepada pelaku pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur, meski harus melalui tahap perubahan Undang-Undang tersebut ialah hukuman seumur hidup. "Yang mungkin bisa diterapkan adalah pengenaan sanksi hukuman seumur hidup. Itupun harus melalui perubahan Undang-Undang. Sanksi pidana kekerasan ditingkatkan hukuman kurungan seumur hidup," tutupnya. Sementara itu, anggota Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai menegaskan, hukuman kebiri termasuk kategori pelanggaran HAM. Pasalnya, hukum tersebut mengandung penyiksaan secara fisik maupun psikologis. "Kebiri melanggar HAM karena sebuah penyiksaan, mengandung penyiksaan pisik dan penyiksaan kejiwaan. Berikanlah hukuman maksimal, atau seperti 15 tahun (penjara) minimal, negara juga harus melakukan pencegahan," saran Pigai. Demikian dilansir laman okezone.com (Fit)