Matatelinga.com, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuh Angeline, Margriet Christina Megawe. Hakim sidang tersebut, Edward Haris Sinaga mengatakan eksepsi yang diajukan oleh Margriet tidak sesuai dengan undang-undang tentang eksepsi. Eksepsi yang diajukan dinilai tidak masuk dalam pokok perkara. "Dalam eksepsi yang diajukan terdakwa ada 8 poin yang menyebutkan ada tindakan kontroversial Arist Merdeka Sirait (Ketua Komnas PA) tentang fitnah Siti Sapurah (pendamping ibu kandung Angeline). Kemudian ada komentar anggota dewan DPR RI," ujar Edward, Selasa (3/11/2015). Setelah dia menjelaskan semua penolakan -penolakan eksepsi itu, hakim langsung mengatakan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan. "Semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kami tolak. Oleh karena sudah masuk dalam perkara. Selain itu juga ada hal-hal yang tidak termasuk dalam eksepsi," ucapnya. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi. "Sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum," tutur Edward. Sebelumnya, Margriet didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sebab ditemukan jenazah anak angkatnya, Angeline terkubur di pekarangan rumahnya. Dilansir laman okezone.com Fakta itu bertolak belakang dengan laporan Margriet ke polisi. Sebelumnya ia mengaku anaknya hilang, namun ternyata tewas dibunuh. (Fit)