Matatelinga.com, Kuasa hukum mantan Sekretaris (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail merasa percuma bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC).Hal itu terkait upaya membongkar habis kasus dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sumut (Sumut) tahun 2013.Hal itu diungkapkan Maqdir jelang sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).Menurut Maqdir meski KPK telah mengabulkan permohonan kliennya, namun kliennya tak akan mendapatkan keuntungan karena KPK telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta."Sesuai Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK), kemudahan-kemudahan itu diberikan sejak penyidikan, tapi dia tidak, tetap ditutup," ujar Maqdir.KPK, tegas Maqdir telah menutup kesempatan kepada kliennya untuk berupaya membongkar kasus ini. Maqdir menambahkan tak seorang pun mendapat keuntungan bila seorang tersangka jadi justice collaborator di KPK, yang memberikan banyak informasi kepada penyidik."Bagaimana mau katakan itu diakomodir, itu cuman iming-iming lalu dilipat-lipat," tegas Maqdir.Sebelumnya, KPK menetapkan Patrice Rio Capella selaku Anggota Komisi III DPR RI, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut yang sedang ditangani Kejaksaan. Dilansir laman okezone.comKPK menduga Patrice Rio Capella menerima uang suap sejumlah Rp 200 juta dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai imbalan mengurus kasus tersebut.Atas perbuatan itu, KPK menyangka Patrice Rio Capella melanggar Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(Fit)