Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kalau Direspon yaa MKD Langgar Hukum yang Diaturnya Sendiri ...
MKD

Kalau Direspon yaa MKD Langgar Hukum yang Diaturnya Sendiri ...

Admin - Selasa, 17 November 2015 10:04 WIB
google
Sudirman Said

Matatelinga.com, Pengamat politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai laporan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport salah alamat.Sudirman menurutnya, tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk melaporkan hal itu ke MKD. Sebab, yang bersangkutan bukan anggota DPR ataupun orang yang mewakili masyarakat, individu ataupun kelompok masyarakat."Kedudukannya sebagai menteri atau pembantu Presiden. Itu adalah jabatan pejabat negara. Ia mewakili cabang kekuasaan eksekutif," kata Salahuddin, Senin (16/11/2015) kemarin.Ia menambahkan, bila MKD tetap memproses laporan Sudirman Said, MKD dinilai melanggar hukum acara yang diaturnya sendiri.Padahal, penegakan etika ini sudah diatur sedemikian rupa oleh DPR dalam rangka tertib hukum. Salahuddin pun mencontohkan bagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK).Di mana diatur setiap warga negara berhak mengajukan judicial review terhadap aturan pemerintah yang dianggapnya merugikan. Bahwa pejabat hingga Presiden adalah warga negara benar adanya. Akan tetapi tidak otomatis cabang-cabang kekuasaan negara itu bisa mengajukan permohonan uji materi ke MK."MKD bisa saja memproses, tapi bukan memproses atas pengaduan Sudirman Said, tapi memproses melalui mekanisme tanpa pengaduan. Artinya inisiatif MKD sendiri," jelas Salahuddin.Adapun alternatif kata dia, bisa dengan memintai keterangan dan bukti-bukti yang disodorkan Sudirman Said. Misalnya MKD dapat memanggil saksi-saksi seperti pimpinan Freeport Indonesia James Moffet. Dilansir laman okezone.com, Selasa (17/11/2015)"Dipanggil semua, kalau MKD mau memproses tanpa pengaduan. Sudirman Said dipanggil terlebih dahulu, digali informasinya. Kalau dirasa cukup dan kuat, kemudian panggil pimpinan Freeport. Kalau pimpinan Freeport membantah, jangan salah, Sudirman bisa dituntut balik, bisa diproses secara hukum oleh politisi Mr X itu," tutupnya.(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat

Nasional

Semarak Syukuran HUT ke-14 matatelinga.com dan Peresmian Kantor Advokat Amrizal SH MH