Matatelinga.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung."Kejagung mendukung penanganan proses hukum. Pemeriksaan terhadap Maruli silakan dilakukan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Amir Yanto, Selasa (17/11/2015).Seperti diketahui, fakta persidangan terdakwa korupsi dana hibah dan bansos Sumut mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella terungkap bahwa Maruli Hutagalung menerima uang Rp300 juta dari istri Gubernur Non Aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.Evy yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan uang tersebut diberikannya kepada pengacara senior OC Kaligis untuk diserahkan kepada Maruli Hutagalung. Dilansir laman okezone.comAmir Yanto sendiri tidak membantah telah mendengar kabar yang santer disiarkan oleh media belakangan ini. Ia juga mempersilakan KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap Maruli."Kejagung mempersilahkan KPK untuk melakukan pemeriksaan," pungkasnya.(Fit)