Matatelinga.com, Tindakan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membeberkan rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan PT. Freeport Indonesia masih hangat diperbincangkan.Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai masih ada celah bagi Setya Novanto untuk menuntut atau memperkarakan Sudirman terkait masalah rekaman pembicaraan itu.Pasalnya, penyadapan rekaman pembicaraan hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). "Karena kan yang bisa menyadap itu kan KPK, lalu ada di dalam undang-undang pihak yang menyebarkan juga bisa disalahkan," jelas Hendri.Menuurut Hendri, sanksi yang diberikan MKD nantinya hanyalah sebatas bersifat etik saja, antara pantas atau tidak pantas seorang pimpinan DPR mencatut nama seorang presiden dan wakil presiden."Saya rasa hanya akan ada peringatan keras dari MKD," ucap Hendri. Dilansir laman okezone.comSebelumnya, laporan dan rekaman Menteri ESDM Sudirman Said akan diserahkan MKD ke Tim TI Bareskrim Mabes Polri. Walaupun akhirnya MKD hanya melakukan konsultasi ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Rupatama Mabes Polri, MKD berharap Bareskrim bisa memvalidasi orisinalitas rekaman tersebut sehingga bisa diproses lebih lanjut oleh lembaga kehormatan DPR RI itu.(Fit)