Matatelinga.com, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemanggilan ulang Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam sidang mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.Pasalnya, pada sidang Rio Capella Senin 23 November 2015 kemarin, orang nomor satu di Partai Nasdem itu mangkir dari panggilan Jaksa untuk bersaksi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta."Tergantung jaksanya, tetapi kebutuhan keterangan dari Pak Surya Paloh penting sekali dalam konteks persidangan itu," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).Menurut dia, keterangan Paloh sebelumnya juga telah diminta oleh penyidik KPK pada saat kasus dugaan suap kepada Rio Capella ini masih dalam proses penyidikan. Sehingga, lanjutnya, pihaknya akan berkomunikasi dengan Tim JPU soal pemanggilan ulang Surya Paloh."Nanti saya cek, apa penting sekali (Surya Paloh) dalam konteks keterangan terkait sidang PRC (Patrice Rio Capella)," tukasnya.Seperti diketahui, Surya Paloh tidak menghadiri panggilan Jaksa untuk bersaksi dalam sidang lanjutan Rio Capella. Ketua Tim JPU KPK yang menangani perkara Rio Capella, Yudi Kristiana mengatakan akan memanggil kembali Paloh pada sidang lanjutan Senin 30 November 2015, lantaran keterangannya dibutuhkan. Dilansir laman okezone.comDalam kasus Rio Capella ini, nama Surya Paloh disebut-sebut dalam surat dakwaan. Paloh berperan dalam islah di Kantor DPP Partai Nasdem yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi dan pengacara OC Kaligis. Paloh juga menegur Rio Capella lantaran bertemu dengan istri Gatot, Evy Susanti.(Fit)