Matatelinga.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengelar persidangan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella terkait kasus suap di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.Dalam persidangan tersebut, Rio Capella mengaku menyesal telah menerima uang suap senilai Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nogroho, yakni Evy Susanti."Iya saya salah. Saya menyesal menerima uang dari Evy. Saya merasa dilecehkan," ujar Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Raya, Jakarta, Senin (30/11/2015).Setelah mengakui kesalahannya tersebut, lantas Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi berpesan agar kejadian itu dijadikan pelajaran yang paling berharga kepada Rio Capella."Semoga masih ada kesempatan untuk memperbaikinya lagi ya," kata Artha Theresia."Iya, semoga," timpal Rio Capella.Sekedar informasi, Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nogroho, yakni Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dilansir laman okezone.comUang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.Atas perbuatannya, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Fit)