Matatelinga.com, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempertanyakan sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang beberapa waktu lalu mengundang ahli bahasa hukum Yayah Basariah untuk menjelaskan tentang legal standing laporan Menteri ESDM Sudirman Said.Pertanyaannya itu dilontarkan karena Yayah disebutnya sebagai ahli bahasa yang dididik di Badan Intelijen Negara (BIN), institusi yang pernah dipimpin oleh Maroef Sjamsuddin yang kini menjabat CEO PT Freeport Indonesia.Maroef merupakan salah satu pihak yang ikut dalam pertemuan yang membicarakan kontrak karya Freeport. Dia bahkan disebut-sebut sebagai perekam percakapan yang kemudian jadi bahan laporan Sudirman."Ya ahli bahasa punya kemampuan apa? Masa ahli bahasa disuruh menafsirkan Undang-Undang? Sudah gitu, ahli bahasanya juga dari BIN, dia sekolah tinggi BIN, ada conflict of interest, bisa saja dia anak buahnya Maroef," tuding Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).Harusnya, kata dia, yang pantas menafsirkan Pasal 126 dalam Undang-Undang MD3 adalah pakar hukum yang punya latar belakang meyakinkan."Jadi, harusnya yang menafsirkan itu adalah yang ahli hukum, bukan bahasa. Itu satu hal yang salah. Orangnya tidak dikenal, tidak punya kompetensi, yang dipanggil. Kalau yang dipanggil Badudu (pakar Bahasa Indonesia), bolehlah, kalau masih hidup," sebut Fadli.Diketahui, Yayah mengatakan, laporan Sudirman bisa diterima, meskipun menggunakan kop surat Kementerian ESDM. Dilansir laman okezone.com"Pengadu disebutnya setiap orang. Berarti siapapun orang bisa mengadu kalau ada permasalahan diperoleh dari Undang-Undang MD3. Bagi saya masyarakat secara perseorangan sebagai masyarakat. Setiap orang punya hak untuk mengadu ke MKD," ujarnya kala itu.(Fit)