Matatelinga.com, Buntunya rapat di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kemarin dikarenakan beberapa fraksi yang menanyakan validasi dan legal standing laporan Menteri ESDM, Sudirman Said sebagai pelapor. Rapat pun akhirnya ditunda dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB siang nanti.Jika tetap tak menemui kata sepakat, sistem voting menjadi tidak bisa terhindarkan untuk menentukan kelanjutan kasus pembicaraan kontrak karya PT Freeport Indonesia itu."Keputusan MKD adalah kolektif kolegial, kolektif kolegial ada dua macam, yang pertama musyawarah dan mufakat, kalau tidak tercapai mufakat maka dilaksanakan voting," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).Kata Agus, jawabannya itu sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat yang takut kasus ini akan jalan di tempat. Dilansir laman okezone.com"Sehingga tidak ada yang jalan di tempat, semua berjalan sesuai dengan waktunya," tegasnya.Soal voting ini juga diakui oleh anggota MKD dari Fraksi Hanura, Sarifudin Sudding. Menurutnya, pimpinan MKD yang dibawahi Surahman Hidayat menginginkan suara bulat dalam proses pengambilan keputusan."Jadi, selama belum ada keputusan suara bulat saya pikir harus ambil keputusan dengan suara terbanyak (voting)," ungkap Sudding.(Fit)