Matatelinga.com, Patrice Rio Capella kembali menjalani sidang Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem hari ini lanjutan siding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Sidang untuk terdakwa dugaan suap ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dari informasi yang dihimpun, sidang akan dibuka Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi sekira pukul 09.00 WIB.
Rio didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Siska.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dakwaan yang dibacakan. Para saksi yang dihadirkan yakni Evy, Fransisca Insani Rahesti, Gatot Pujo, dan sejumlah saksi lainnya.
Saat berjalannya persidangan, Evy mengakui telah memberikan uang Rp200 juta kepada Rio Capella melalui Fransisca alias Sisca. Lalu, Evy diketahui telah menyiapkan sesuatu untuk Jaksa Agung HM Prasetyo serta Rio Capella seperti yang dikatakan Sisca.
Rio Capella sendiri sudah duduk di kursi pesakitan sejak Oktober 2015. Mantan anggota Komisi III DPR RI itu didakwa menerima uang Rp200 juta. Rio Capella pun mengaku uang tersebut adalah biaya untuk 'gelas kotor'.
Uang tersebut untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Perbuatan Rio diancam pidana Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikutip di Okezone.com.
(Mtc)