Matatelinga.com, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidus) Arminsyah, sekira pukul 08.00 WIB.Menggenakan batik lengan panjang, Sudirman tampak optimis, korps Adhyaksa akan sependapat dengan dirinya, bahwa akan ada pelanggaran hukum dalam dalam kisruh perpanjangan kontrak PT Freeport yang menyeret banyak pejabat tinggi negara tersebut."Apabila ada pelanggaran hukum (dalam kasus tersebut) pasti akan ada tindakan hukum," kata Sudirman di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (7/12/2015).Sudirman mengaku, pernah dipanggil oleh Kejagung, namun dirinya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena berada di luar negeri."Ini merupakan pemanggilan yang kedua dari Kejagung. Harusnya pekan lalu, tapi saya ada di Wina, Austria (menghadiri sidang OPEC)," pungkasnya.Diketahui, Sudirman bukan orang pertama yang diperiksa Kejagung terkait dengan beredarnya rekaman antara ketua dewan, seorang pengusaha dan Presdir PT Freeport. Sebelumnya, Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin telah diperiksa, pada Jumat 4 Desember 2015. Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu dicecar 24 pertanyaan.Bahkan, handphone (HP) milik Maroef juga diambil oleh Kejagung dengan dalih untuk kepentingan penyelidikan. Di mana HP tersebut, yang digunakan Maroef untuk secara ilegal merekam perbincangan yang kemudian mengehbohkan masyarakat tersebut. Demikian dilansir laman okezone.com(Fit)