Matatelinga.com, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ingin meminta rekaman asli perbincangan antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin, dan pengusaha minyak Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).Meski saat ini rekaman itu berada di Kejaksaan Agung, pihak Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada Maroef apakah akan menyerahkan rekaman tersebut ke MKD atau tidak."Rekaman itu di Kejaksaan, oleh Beliau (Maroef) diserahkan belum diperiksa (rekamannya), selama Pak Maroef mau menyerahkan ke MKD silakan saja," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015).Kejagung, lanjut Amir, tak mau menyebut rekaman tersebut sebagai barang bukti. Pasalnya sampai saat ini kasus ini masih tahap penyelidikan. Rekaman itu pun, menurut Amir, masih diteliti oleh tim ahli dari Institut Teknologi Bandumg (ITB). Dilansir laman okezone.com"Belum menyebut barang bukti, sekarang masih penyelidikan," pungkas Amir.(Fit)