Matatelinga.com, Hari ini, Kamis (10/12/2015) menjadi penentu perjalanan hidup pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, apakah palu hakim membebaskan atau menjatuhkan hukuman pidana berupa kurungan penjara. OC Kaligis dinilai bersalah melakukan suap dan dituntut 10 tahun penjara.Sidang yang dipimpin Hakim Sumpeno dengan agenda pembacaan vonis ini, direncanakan bakal dibuka sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. OC Kaligis sendiri telah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.Sejumlah saksi pun, telah dihadirkan di muka persidangan untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.Pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, terkuak jika OC Kaligis memberikan sejumlah uang kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan secara langsung maupun melalui mantan anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gary.Menurut pengakuan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dalam persidangan, OC diketahui memberi uang kepada dirinya secara langsung sejumlah SGD5 ribu dan USD10 ribu serta pemberian lewat Gary sebesar USD5 ribu. Dilansir laman okezone.comTak hanya itu, OC Kaligis juga disebut memerintahkan Gary untuk memberikan uang masing-masing sebesar USD5 ribu kepada Hakim Amir Fauzi dan Darmawan Ginting. OC Kaligis pun mengakui memberi uang sebesar USD2 ribu kepada Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.(Fit)