Matatelinga.com, Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Desember lalu. Menanggapi pelaporan itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti belum bisa bicara banyak.Alasannya, pelaporan itu belum lama dilakukan. Polisi pun butuh waktu untuk mengkaji pelaporan tersebut."Kalau orang melapor itu boleh saja. Tapi kan sudah ada standarnya dalam SOP penyelidikan, itu kita lakukan penyelidikan," kata Badrodin di Bandung, Kamis (10/12/2015).Sejauh ini, pelaporan tersebut menurutnya belum bisa disimpulkan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak. Setelah didalami, polisi baru akan berkesimpulan apakah akan memproses pelaporan itu lebih lanjut atau tidak."Apakah nanti ada betul tindak pidana itu? Kalau tidak ada, kita hentikan. Kalau ada, kita tingkatkan ke penyidikan," jelasnya. Dilansir laman okezone.comDisinggung berapa lama pendalaman polisi menangani pelaporan tersebut, Badrodin belum bisa memastikannya. "Sangat tergantung keterangan atau bukti-bukti yang bisa kita dapatkan," pungkasnya.(Fit)