Matatelinga.com, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp627 miliar selama tahun 2010-2014. Dia didakwa bersama-sama dengan Muhajidin Nur Hasim, Neneng Sri Wahyuni, Nazir Rahmat, Aan Ikhyaudin, Rama Akbarsyah, Bertha Herawati, Gerhana Sianipar, Zul Hendra, Yulius Usman dan Lim Keng Seng."Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan kedua, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).Pada surat dakwaan disampaikan, Nazaruddin menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain dengan saldo akhir seluruhnya Rp70.018.601.346 dan SGD1.043.Nazaruddin juga mengalihkan kepemilikan saham perusahaan di bawah Permai Grup yakni PT Exartech Technologi Utama dan PT Panahatan seluruhnya Rp50.425.000.000. Kemudian, dia mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan Rp18.447.075.000, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya Rp111.117.260.000."Dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor seluruhnya Rp1.007.243.500, dibelanjakan atau dibayarkan untuk polis asuransi seluruhnya sebesar Rp2.092.491.900," beber Jaksa.Selain itu, Nazaruddin juga membayarkan pembelian saham dan obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup atau pun nama orang lain seluruhnya Rp374.744.514.707."Membeli saham PT Garuda Indoneaia, saham PT Bank Mandir, saham PT Krakatau Steel, saham PT Bank Negara Indonesia, saham PT Bank Niaga, saham PT Gudang Garam, saham PT Berau Coal Energy, saham PT Jaya Agra Wattie dan membeli obligasi Sukuk Negara Ritel Seri SR-003,” terang Jaksa.Atas perbuatannya itu, Nazaruddin didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Demikian dilansir laman okezone.com(Fit)