Matatelinga.com, Nama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan disebut 66 kali dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK).Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar mendesak agar mantan Kepala Staf Presiden tersebut diperiksa oleh Kejaksaan Agung. "Ya harus itu Jaksa Agung (HM Prasetyo) memang harus memeriksa Luhut," ujar DossyKetua DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menambahkan, jika HM Prasetyo tidak berani memeriksa Luhut, maka akan menimbulkan kecurigaan bagi publik. Karena Jaksa Agung berada di bawah koordinasi Menko Polhukam. Dilansir laman okezone.com"Kalau Jaksa Agung (HM Prasetyo) tidak memeriksa Luhut maka ada tanda tanya besar. Kalau gak berani periksa menimbulkan persoalan publik," ujarnya.Terlebih kata dia, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga harus menjemput bola untuk melakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini."MKD juga saya mau jangan lelet periksa Luhut, wajar Luhut diperiksa, kan semuanya sudah diperiksa apalagi dia disebut-sebut di rekaman," pungkasnya.(Fit)