Matatelinga.com, Mantan Wakil Ketua DPRD, Provinsi Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamal tiba di markas antirasuah ini sekira pukul 10.00 WIB, Jumat (11/12/2015).Namun, tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sesaat turun dari mobil tahanan yang mengantarnya. Kamal memilih untuk terus berjalan masuk ke dalam lobi gedung KPK tanpa menggubris pertanyaan wartawan.Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Kamal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019."Iya, dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka yakni Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri. Dilansir laman okezone.comPemberian suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Fit)