Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dibalik Perkara Rekaman Freeport, Ada Yang Ingin Adu Domba !!
Polemik Freeport

Dibalik Perkara Rekaman Freeport, Ada Yang Ingin Adu Domba !!

Admin - Sabtu, 12 Desember 2015 10:19 WIB
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir mensinyalir ada upaya ingin mengadu domba legislatif dan eksekutif di balik perkara rekaman dugaan pemufakatan jahat terkait PT Freeport Indonesia. Di mana dugaan pemufakatan tersebut direkam Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.Kini rekaman asli diketahui berada di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, ketika MKD ingin meminta rekaman tersebut tak diberikan dengan dalih Maroef rekaman yang sudah ada di MKD sama dengan yang di Kejagung."Ya asal muasalnya kan bukti rekaman dan rekamannya enggak mau dikasih ke kita. Kan ini mau mengadu domba namanya. Sesama anak bangsa oleh perusahaan asing. Kita di sini sudah geger dunia, ternyata rekaman yang jadi bukti itu kan disembunyikan. Tepa-tepu saja biar kita gontok-gontokan, sementara PTFI (PT Freeport Indonesia) tetap berjaya," kata Kahar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).Apalagi, sambung Kahar, dalam rekaman yang disebut-sebut ada pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak terdengar sama sekali dalam rekaman yang dilaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD itu. Ditambah rekaman asli yang kini berada di Kejagung juga tak diberikan ke MKD. Dilansir laman okezone.com"Maroef, yang jadi saksi pelapor atas laporan Sudirman Said berdasarkan rekaman yang diberikan, menolak memberikan itu kepada siapa pun kecuali Kejagung. Ada suratnya. Nah jadi apa lagi? Kalau itu yang dijadikan bukti persidangan, jangan ditolak, berikan ke MKD. Apa lagi yang mau dicari?," ujarnya.Sementara Kahar merasa heran dengan pernyataan Maroef yang menyebut rekaman yang diberikan ke MKD sama dengan yang diberikan ke Kejagung. Bila seperti itu harusnya tak perlu ada penolakan jika MKD ingin melihat dan mendengarkan rekaman yang ada di Kejagung."Enggak ada perlu, wong faktanya dia tidak mau kasih. Kalau sama, pasti dikasih. Saya nanya, Maroef itu bertindak dan bergerak atas nama Presiden Freeport ? PTFI (PT Freeport Indonesia) itu perusahaan mana? Asing. Jangan suka bantu asing dong," pungkasnya.(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU