Matatelinga.com, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menuding Menteri ESDM Sudirman Said sudah melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU), karena telah melakukan perundingan tentang kontrak karya PT Freeport Indonesia sebelum masa tenggatnya.Hal itu sudah pula disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu saat bertatap muka dengan pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah pertemuan."Hal ini (pelanggaran UU) sudah pernah saya sampaikan langsung ke Sudirman Said dalam sebuah pertemuan, bahwa ada pelanggaran UU, dan kami berdebat," kata Fadli membuka ceritanya saat diskusi di Sindo Trijaya, Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2015).Setelah mendengar argumen tersebut, Fadli menyebut Sudirman tak bisa menjawab dan pada akhirnya terdiam. Menurutnya, pelanggaran UU itu sudah sangat nyata karena surat yang dikirimkan ke Chairman Freeport McMoran, James Robert Mofett."Dan dia (Sudirman) tak bisa jawab, kenapa Freeport yang boleh (perundingan sebelum tenggat). Jadi Freeport diberikan suatu keistimewaan mengalahkan perusahaan swasta lain," tudingnya.Untuk itulah, kata dia, parlemen sedang menginisiasi pembentukan panitia khusus (Pansus) angket Freeport. Tujuannya untuk mengusut siapa tokoh yang 'bermain' di balik perusahaan tambang emas itu. Dilansir laman okezone.com"Tujuan Pansus itu, kita cari itu, saya kira bisa terbongkar siapa saja yang bermain, betul enggak pajak selama ini dan betul enggak demi kemakmuran rakyat, itu akan kelihatan," tuntasnya.(Fit)