Matatelinga.com, Penon-aktifkannya politisi Partai NasDem Akbar Faizal dari keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu 16 Desember 2015.“Surat kepada pimpinan MKD tentang penonaktifan Akbar Faizal adalah tindak lanjut dari surat pimpinan MKD yang telah memutuskan menerima pengaduan dan tidakan kepada Akbar Faizal,” ujar FahriFahri menegaskan penonaktifan Akbar Faizal telah sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara MKD khususnya Pasal 36 dan Pasal 37.Dalam surat penonaktifan tersebut, Fahri mengaku hanya menandatangani draf surat yang dibuat oleh Sekretariat Rapat Pimpinan (Rapim) anggota dewan.“Saya tidak dapat menolak atau menyetujuinya karena sifat Pimpinan DPR hanya meneruskan surat MKD,” tegasnya.Sebagaimana diketahui, Politikus Partai NasDem Akbar Faisal dinonaktifkan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada tanggal 16 Desember 2015, lantaran statusnya sebagai teradu atas laporan politikus Partai Golkar Ridwan Bae ke MKD.Atas keputusan itu, Akbar menyebut pemberhentian dirinya dari dewan etik adalah upaya untuk menutupi kebenaran. "Saya tetap boleh di dalam, baca tapi suara saya tidak dihitung. Pemberhentian sementara di MKD sungguh upaya pembungkaman, dari kebenaran hakiki," tegas Akbar dengan berapi-api. Demikian dilansir laman okezone.com(Fit)