Matatelinga.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang Go-Jek cs untuk beroperasi. Angkutan berbasis online tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.Melalui surat nomor 302/1/21/Phb/2015, Kemenhub melarang pengoperasian Go-Jek Cs karena kehadiran angkutan umum berbasis online itu menimbulkan pro-kontra yang meluas di masyarakat, terutama terhadap operator angkutan umum.Oleh karena itu, dalam surat keputuskan menyebutkan angkutan umum berbasis online seperti Uber Taxi, Go-Jek, Go-Box, GrabTaxi, GrabCar, Blu-Jek, dan Lady-Jek tak sesuai peraturan yang berlaku."Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, angkutan tersebut tak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani langsung Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, Jumat (18/12/2015). Demikian dilansir dari laman okezone.com(Fit)