Matatelinga.com, Pengamat Transportasi Universitas Indonesia (UI), Alvinsyah mengatakan, pemerintah harus segera melakukan revisi regulasi yang mengatur tentang angkutan umum. Hal ini perlu dilakukan untuk menanggapi kisruh ojek online yang sempat dilarang, namun tak selang lama, dibuka kembali izin operasinya.Dikatakan Alvin, regulasi yang perlu dikaji ulang bukan hanya Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saja. Fenomena ojek online, seperti Go-Jek, Grab-Bike dan lain-lainnya harus diperhitungkan, terutama terkait dengan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat. Hal ini menjadi yang paling penting yang harus dikaji oleh pemerintah.“Segera review regulasi yang terkait, tekankan pelayanan dan perlindungan terhadap publik,” kata AlvinAlvin berpendapat, fenomena pelarangan Go-Jek cs beroperasi merupakan bukti belum tersedianya layanan angkutan publik yang layak. Pemerintah perlu mengembalikan perhatiannya akan masalah ini. Sebab, menurutnya, sudah lebih dari empat dekade persoalan angkutan publik ini ditinggalkan.“Sudah lebih dari empat dekade sektor ini ditinggalkan, padahal merupakan kewajiban Pemerintah sebagaimana amanah dalam UUD 45. Terakhir, ini merupakan indikator kegagalan pemerintah menyediakan layanan angkutan publik yang baik dan benar,” pungkasnya. Demikian dilansir laman okezone.com(Fit)