Matatelinga.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC), Fredy Lumban Tobing menjadi tersangka. Dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan regent, dan consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan tahun 2007."Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup FLP (Fredy Lumban Tobing) selaku Direktur Utama PT CPC (Cahaya Prima Cemerlang) sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).Yuyuk mengatakan, tersangka FLP diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menggunakan APBN-P Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan."Total kerugian negara belum diinformasikan dari penyidik," kata Yuyuk.Atas perbuatannya itu, Fredy disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Demikian dilansir laman okezone.com(Fit)