Matatelinga.com, Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kemungkinan akan ditunda. SDA dikabarkan mengalami sakit jantung dan tengah terbaring di rumah sakit. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Suryadharma oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sedianya dilakukan hari ini."Iya, ditunda karena beliau sakit jantung, seharusnya dibacakan tuntutan JPU," kata kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat saat dihubungi, Selasa (22/12/2015).Namun, kuasa hukum lain, Johnson Panjaitan mengatakan dengan sakitnya Suryadharma, belum tentu sidang akan ditunda. Sebab, hal ini harus melalui pertimbangan medis dan keputusan majelis hakim."Tapi pengertian sakit dalam hukum ada kategori, ada yang tetap bisa sidang. Gimana medik. Dia bisa hadir apa enggak, Kita sama-sama nunggu. Nanti hakim yang ambil keputusan," kata Johnson di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.Suryadharma diketahui memang memiliki riwayat penyakit, seperti gangguan jantung dan diabetes. Selama menjalani masa persidangan dan mendekam di rumah tahanan KPK, mantan Ketua Umum PPP ini rutin melakukan pemeriksaan dan terapi medis di rumah sakit pusat angkatan darat (RSPAD) setiap Kamis. Johnson mengatakan saat ini Suryadharma tengah diperiksa di klinik KPK untuk memastikan bisa atau tidaknya dibawa ke ruang sidang."Di klinik KPK, apakah ini sudah dibawa atau gimana, kita sama-sama nunggu," tukas dia.Seperti diketahui, Suryadharma didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang melawan hukum hingga merugikan keuangan negara. Total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan Suryadharma mencapai Rp27.283.090.068 dan SR17.967.405Dia didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan. Dilansir dari laman okezone.comSelain itu, SDA juga didakwa mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama tidak sesuai dengan peruntukan.Pada dakwaannya, Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(Fit)