Matatelinga.com, Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Mantan Ketua Umum Partai persatuan Pembangunan (PPP) itu, dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013, serta penyelewengan dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama."Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun dan denda Rp750 juta kepada terdakwa Suryadhrma Ali," kata Jaksa KPK, Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).Pria yang akrab disapa SDA ini, juga dituntut membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp2,325 miliar. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik. "Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukumnnya," ujar Jaksa KPK.Dilansir dari laman okezone.comPada saat membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan SDA dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.Kemudian, sebagai Menteri Agama, terdakwa seharusnya lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran, serta perbuatan terdakwa terkait jemaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang."Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa punya tanggungan keluarga," terang Jaksa KPK.(Fit)