Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sidang Gugatan Perdata Terkait Kasus Pembakaran Hutan Masuki Tahap Akhir
Gugatan Perdata

Sidang Gugatan Perdata Terkait Kasus Pembakaran Hutan Masuki Tahap Akhir

Admin - Sabtu, 26 Desember 2015 14:19 WIB
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,8 triliun kepada perusahaan perkebunan berinisial PT BMH terkait dugaan pembakaran lahan mulai memasuki tahap akhir.Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu menurut rencana akan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 30 Desember 2015 mendatang.Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar menilai sidang putusan tersebut perlu menjadi perhatian publik, lantaran banyak fakta yang tidak dapat dipungkiri selama proses persidangan."Ini bisa menguji seperti apa perbedaan atau malah persamaan persepsi antara pemerintah (eksekutif) dengan yudikatif terhadap kepentingan rakyat, bangsa dan negara yang terdampak asap," kata Junisab, Sabtu (25/12/2015).Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menilai, majelis hakim yang digawangi Parlas Nababan dan Kartidjo bersama Eli Warti selaku anggota akan membentuk pemahaman publik tentang siapa sesungguhnya yang pro kepada rakyat atau justru pro terhadap kapitalisme jahat."Gugatan itu dari sisi kinerja hendak menunjukkan niat pemerintah melindungi rakyat dan harga diri bangsa. Itu implementasi gugatan perdata yang sedang marak dilakukan KLHK terhadap pembakar lahan dan hutan yang mengandalkan pasukannya yang baru dibentuk yaitu Direktorat Penegakan Hukum," papar Junisab. Dilansir laman okezone.comPada gugatan KLHK itu lanjut Junisab, perusahaan yang diberi izin untuk mengelola hutan tanaman industri (HTI) bahan baku pabrik kertas di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel itu digugat harus membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp5,29 triliun."Begitu luas lahan mereka yang terbakar dan diduga kuat perusahaan itu tidak memiliki peralatan yang memadai dan prasarana pencegahan kebakaran. Itu mengindikasikan ada kelalaian dan pembiaran meluasnya lahan yang terbakar," sebut dia.Sekadar diketahui KLHK melayangkan gugatan perdata sebesar Rp7,8 triliun kepada PT BMH ke Pengadilan Negeri Palembang. Kasus itu mulai disidangkan sejak Agustus 2015 silam.Persidangan itu sempat mengadirkan ahli hukum lingkungan hidup Atja Sondjaja yang juga mantan hakim agung. Saksi menyebut bahwa dalam kasus hukum lingkungan harus berhati-hati dalam menetapkan kondisi force majeure karena harus turut memertimbangkan unsur kesengajaan dan kelalaian.(Fit) 


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat

Nasional

Semarak Syukuran HUT ke-14 matatelinga.com dan Peresmian Kantor Advokat Amrizal SH MH

Nasional

Hore.....Harga Emas Turun ke Angka Rp2.104.000 dari Harga Rp2.105.000 per gram