Matatelinga.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih akan diteruskan.Saat ini, kasus pemberian SKL BLBI yang disinyalir merugikan negara hingga Rp138,7 triliun saat era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri masih ditahap penyelidikan."Kalau alat buktinya cukup, ya kemungkinan diteruskan akan selalu ada. Kita tidak mungkin bergerak kalau belum ada datanya," kata Agus usai peresmian Gedung baru KPK, di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).Menurut dia, Pimpinan KPK baru masih perlu mempelajari secara keseluruhan kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut menguntungkan puluhan pihak swasta."Kami akan pelajari dulu. Kan dipenyelidikan ada bukti permulaan," tukasnya.Seperti diketahui, saat Abraham Samad masih menjadi Ketua KPK, lembaga antirasuah beberapa kali memeriksa tiga menteri di era Presiden Megawati. Mereka yang digarap pada akhir Desember 2014 lalu itu yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.Seperti diketahui, menurut mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2002, selain mendapatkan masukan dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan, Boediono dan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Dilansir dari laman okezone.comUntuk diketahui, SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Hal itu berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau yang lebih dikenal dengan Inpres tentang release and discharge.BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter tahun 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara. Hal tersebut lantaran penggunaan dana talangan itu tidak jelas.(Fit)