Matatelinga.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 824 kilogram (Kg), yang akan dikirim ke Jakarta.Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, ratusan ganja itu diangkut dengan truk yang dikemudikan oleh dua orang tersangka yakni AP (58) dan AM (38), Keduanya dicokok di Jalan Raya Depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan (UPPKB), Pematang Panggang, Sumatera Utara.Berdasarkan keterangan AP, ada permintaan seseorang agar AP bersedia mengambil mobil yang bermuatan ganja di kawasan Aceh Timur. Kala itu AP ditemani kernetnya AM."Dalam perjalanannya, AP ditemani kernetnya AM," kata Slamet di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016). Seperti dikutip melalui laman okezone.comSetiba dilokasi, AP langsung diberikan perintah kembali, agar dirinya mengambil truk yang terparkir di depan tempat cucian mobil di kawasan Perla Kota. Lepas tiba ditempat itu, keduanya meninggalkan mobil."Untuk mengelabui petugas mereka menutupi ganja itu dengan tumpukan kayu bakar," sambungnya.Saat dilakukan penangkapan, AP dan AM tidak melakukan perlawanan, dirinya juga mengaku jika barang tersebut berhasil diantar ke kawasan Jakarta, akan diberikan imbalan sebesar Rp30 juta, dan sang kernet akan mendapatkan Rp3 juta.Atas perbuatannya, AP dan AM disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sopir dan kernet truk itu terancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.(Fit)