Matatelinga.com, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Richard Joost (RJ) Lino menghimbau agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati jalannya proses persidangan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Memang Pasal 82 ayat 1 huruf d (KUHAP) itu memungkinkan bahwa ketika perkara selesai dan dilimpahkan ke persidangan maka praperadilan gugur. Saya kira ini tidak boleh dilakukan oleh KPK, karena sudah ada putusan MK yang mengatakan penetapan tersangka itu adalah kewenangan praperadilan untuk menguji sah atau tidak sahnya. Tidak boleh dilimpahkan semena-mena," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (11/1/2016).Sebelumnya diketahui, KPK tidak menghadiri sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, hingga pada akhirnya diputuskan untuk ditunda sidangnya hingga pekan depan.Menurut Maqdir, ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan kali ini adalah upaya untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor, atas hal tersebut Maqdir meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera membuat ketetapan agar pemeriksaan kliennya dihentikan untuk sementara. Seperti dilansir melalui laman okezone.com"Kami sudah sampaikan ke pengadilan supaya dibuat suatu penetapan agar KPK menghentikan sementara pemeriksaan perkara ini. Dalam permohonan kami sampaikan bahwa setiap proses pemeriksaan pak Lino ini sementara harus dihentikan," tambahnya.Maqdir mengaku pihaknya akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 82 ayat 1 huruf D pada KUHAP ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantisipasi berkas pelimpahan perkara ke Tipikor, karena apabila digugurkan penetapan tersangka tidak dapat teruji."Kami serius ingin melakukan uji materi. Karena setelah penetapan tersangka dilakukan, mereka bisa melakukan semua penindakan hukum yang bisa melanggar hak asasi. Ini kita tidak mau," pungkasnya.Perlu diketahui, RJ. Lino tersangkut dugaan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.(Fit)