Matatelinga.com, Bareskrim Mabes Polri mulai menindaklanjuti laporan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Pemimpin Redaksi (Pemred) Metro TV dan Metrotvnews.com, Putra Nababan. Sebagaimana dilansir melalui laman okezone.comSetnov melaporkan Putra Nababan melalui kuasa hukumnya Razman Nasution dengan Nomor Laporan LP: 1392/XII/2015 tertanggal 14 Desember 2015 atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah."Informasi itu harus dilakukan dengan seimbang. Minggu depan kami akan hadirkan saksi dari pihak kami (Setnov)," kata Kuasa Hukum Setnov, Razman Nasution, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (11/1/2016).Sementara untuk laporan Setnov terhadap Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengenai pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim ditangani oleh kuasa hukum Setnov lainnya Firman Wijaya.Razman mengatakan, pihaknya juga tengah menunggu hasil dari putusan terhadap aduannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Dewan pers kan dari segi etika, kalau KPI masih menunggu putusan pada unsur penyiaran," kata Razman.(Fit)