Matatelinga.com, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh seorang masyarakat yang berprofesi sebagai dosen. Ia melaporkan Junimart karena dianggap melanggar kode etik lantaran tidak menjaga kerahasiaan informasi dalam sidang.Agus Susanto, warga asal Sumatera Utara mengatakan, melaporkan Junimart pada 4 Januari 2016. Setidaknya ada empat perkara yang dipersoalkan terkait pernyataan Junimart kepada media massa. Ia merasa Junimart sebagai hakim di persidangan etik tak pantas berbicara di depan publik terkait kasus yang ditanganinya. Junimart diketahui saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua MKD."Beliau tidak bisa membedakan posisi sebagai akim dan politisi. Ini jelas melanggar," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2016) kemarin.Laporan Agus terhadap Junimart ke MKD di antaranya adalah pernyataan Junimart kepada media massa terkait sidang kasus perkara pemukulan yang melibatkan anggota DPR Mulyadi dan Mustafa Assegaf.Lalu terkait juga saat Junimart berbicara tentang materi aduan dan proses verifikasi dalam sidang perkara penggunaan kop surat DPR yang dilakukan Henry Yosodiningrat. Termasuk materi dan proses verifikasi pertemuan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan wakilnya Fadli Zon saat bertemu dengan Donald Trump di Amerika Serikat. Seperti dilansir melalui laman okezone.com"Pak Junimart juga berbicara di publik tentang materi dan proses verifikasi perkara pertemuan bapak Setya Novanto dan bapak Fadli Zon dengan Donald Trump," ujar Agus.Selain itu, Junimart dianggap melanggar etika sebagai hakim di MKD dalam perkara yang membuat heboh saat itu, yakni sidang etik terhadap Setya Novanto. Selain memberikan berkas-berkas, Agus juga menyerahkan video pemberitaan untuk empat hal perkara yang dilaporkannya itu."Berdasarkan informasi yang saya himpun bahwa sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas perkara tersebut ada yang berlangsung terbuka dan ada yang berlangsung tertutup. Maka yang terhormat bapak Dr Junimart Girsang berkewajiban merahasiakan dan menjaga perkara dalam sidang yang berlangsung tertutup," pungkas Agus.Sementara itu, anggota MKD Syarifuddin Sudding membenarkan, memang ada pengaduan terhadap Junimart. Namun, Sudding belum mengetahui pasti isi dari laporan itu. Ia baru mengetahuinya dari kesekretariatan di MKD.MKD, lanjut Sudding, baru akan menggelar rapat internal pada Rabu (13/1/2016) untuk memverifikasi laporan-laporan yang masuk di MKD. "Besok rapat internal jam 10.00 WIB. Kita kemudian melakukan verifikasi laporan-laporan yang masuk di MKD. Apakah diteruskan setelah rapat internal," tukas Sudding(Fit)