Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ketua Baleg DPR Belum Ada Kesepakatan Revisi UU Terorisme
UU Terorisme

Ketua Baleg DPR Belum Ada Kesepakatan Revisi UU Terorisme

Admin - Rabu, 20 Januari 2016 12:36 WIB
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtaz mengatakan pihaknya belum sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sehingga lebih baik menyelesaikan Prolegnas 2015. Seperti dikutip dari laman okezone.com"Belum (ada kesepakatan revisi UU Terorisme). Rapat dengan seluruh pimpinan komisi sudah dilakukan untuk Prolegnas 2016, dan sepakat tidak menambah namun fokus selesaikan prolegnas 2015," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (20/1/2016).Menurut dia, apabila ada penambahan UU yang akan direvisi atau dibuat di 2016, akan menambah beban DPR dalam menjalankan fungsi legislasi dan bisa berdampak buruk bagi citra institusinya.Karena itu, dia menilai tidak perlu ada penambahan pembuatan atau revisi UU di luar Prolegnas 2016 sebelum tunggakan di 2015 belum diselesaikan."Namun tidak menutup kemungkinan, untuk kebutuhan bangsa bisa saja," ujarnya.Dia menjelaskan, target Prolegnas 2015 ada 37 RUU namun baru tiga yang sudah selesai dan ada yang dalam proses harmonisasi. Selain itu, menurut dia, ada yang sudah dalam pembahasan tahap 1 di komisi terkait."Dari 37 (Prolegnas 2015), tiga di antaranya sudah selesai. Tenaga ahli bisa turut serta dalam pembahasan agar bisa dikontrol," ujarnya.Dia menilai, revisi UU Terorisme tidak urgen dilakukan karena fungsi dan peran Kepolisian sudah baik dalam memberantas terorisme. Menurut dia, apabila UU itu direvisi maka koordinasi dalam penanganan terorisme akan bias."Soal kejadian kemarin (pengeboman di Jalan MH Thamrin, Amerika Serikat saja bisa kecolongan, karena ini gerakan bawah tanah," katanya.Dia menilai UU Terorisme saat ini sudah cukup dan kejadian terorisme saat ini tidak sama seperti sebelumnya, jauh lebih insidentil. Menurut dia, dalam pengungkapan jaringan terorisme ditambah wewenang tambahan nanti muncul ego sektoral.(Fit) 


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat