Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Komisi III Jelaskan Tujuannya Bentuk Panja Freeport
Freeport

Komisi III Jelaskan Tujuannya Bentuk Panja Freeport

Admin - Minggu, 24 Januari 2016 09:13 WIB
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tujuan pembentukan Panitia Kerja (Panja) penegakan hukum kasus PT Freeport Indonesia oleh pihaknya ini untuk membongkar adanya dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said. Seperti dilansir dari laman okezone.comMenurut dia, dugaan adanya pencatutan nama presiden diketahui saat Sudirman dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyebut dirinya yang mengirim surat kepada Chairman Freeport McMoran James R. Moffett tertangal 7 Oktober 2015 itu sudah diketahui Presiden Jokowi.“Kita lihat apakah dalam surat ini itu ada pencatutan nama presiden. Kita bentuk Panja ini karena ada dugaan-dugaan pelanggaran hukum, termasuk soal pencatutan nama presiden oleh menteri terkait (red: Sudirman Said),” ujarnyaMenurut politikus Gerindra itu, pihaknya sebagai Komisi Hukum DPR berhak memberikan rekomendasi kepada penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ada dugaan pelanggaran hukum dalam proses perpanjangan kontrak Freeport itu.“Kita sebagai Komisi Hukum berhak memberikan rekomendasi kepada penegak hukum, baik Kejagung atau KPK bahwa ini ada pelanggaran. Jangan cuma permufakatan jahat, tapi ada hal yang sensitif. Menurut Komisi VII ada pelanggaran UU, ada kerugian negara dan rakyat,” ujarnya.Dasco menegaskan, bahwa pihaknya mendukung statemen Presiden Jokowi yang mengatakan bakal menindak tegas pencatut nama presiden dalam proses perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu yang akan habis pada 30 Desember 2021.“Kita dalam Komisi III mendukung statemen presiden yang mengatakan bahwa akan menindak tegas pencatut nama presiden. Kita lihat apakah dalam pemberian izin ini itu ada pencatutan nama presiden,” tandasnya.(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU