Matatelinga.com, Komisi III DPR RI memberikan catatan untuk membahas lebih lanjut recana pembentukan Panitia Kerja (Panja) penegakan hukum kasus PT Freeport Indonesia. Catatan itu disampaikan usai menggelar Rapat Kerja dengan Kejaksaa Agung beberap waktu lalu.Pengamat politik asal Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai langkah politik legislator di Komisi Hukum itu sudah tepat. Menurut diam pembentukan Panja setidaknya akan membuka semua misteri dan dugaan mafia yang ada di PT Freeport Indonesia.“Panja bisa membuka semua misteri dan dugaan mafia yang ada di Freeport. Jadi tepat sekali langkah Komisi III itu,” kata Hendri. Seperti dilansir dari laman okezone.comTak hanya itu, menurut Hendri, Panja ini nantinya juga bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah apakah perlu membeli saham Freeport atau menunggu kontrak kerjasama habis dengan opsi tak ada perpanjangan kembali.“Termasuk rekomendasi apakah pemerintah perlu membeli saham Freeport atau menunggu hingga Freeport habis kontrak dan tidak perlu diperpanjang lagi,” tukasnya.Seperti diketahui, rencana anggota dewan membentuk Panja penegakan hukum kasus PT Freeport Indonesia mendapat protes keras dari Jaksa Agung M. Prasetyo. Pembentukan Panja ini, dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi politik DPR terhadap Kejaksaa Agung.“Saya khawatir nanti justru dengan adanya catatan seperti itu akan membentuk Panja dan sebagainya bisa lembaga yang terhormat (DPR) ini dianggap mengintervensi penegakan hukum,” kata Prasetyo beberapa waktu lalu di DPR.Namun, kekhawatiran Prasetyo ditepis oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut dia, rencana pembentukan Panja kasus Freeport ini menitik beratkan pada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia.(Fit)