Matatelinga.com, Sidang putusan gugatan praperadilan Richard Joost (RJ) Lino yang berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya hari ini sidang putusan praperadilan RJ. Lino sekitar jam 9.30 WIB," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2016).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah mempersiapkan Majelis Hakim Udjianti sebagai hakim tunggal yang akan memimpin serta memutuskan persidangan tersebut.
"Untuk yang memimpin jalannya persidangan tersebut adalah Majelis Hakim Udjianti," terang Made dikutip dari Okezone.
Diketahui sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ. Lino diduga tersangkut dugaan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Atas dasar sangkaan tersebut, pihak RJ. Lino melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Desember 2015, silam, untuk melawan KPK.
(Mtc)