Matatelinga.com, Rita Krisnawati (27) tenaga kerja asal Desa Gabel, Ponorogo, Jawa Timur terancam menjalani hukuman mati di Malaysia. Dia dituduh telah menyelundupkan 4 kilogram sabu-sabut dari Malaysia ke Hong Kong pada 2013 silam.Menyikapi kasus yang menjerat Rita, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid optimistis dapat membebaskannya dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Seperti dilansir dari laman okezone.comMenurut dia, pemerintah akan serius menangani persoalan hukum yang dihadapi Rita. Dia menjelaskan, BNP2TKI akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menangani persoalan itu."Kami optimistis Insya Allah akan kami bebaskan tentunya dengan berbagai kedekatan-kedekatan yang ada selama yang bersangkutan bisa proaktif dan berbudi baik dengan aparat hukum setempat," ujar Nusron di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/1/2016) kemarin.Nusron mengungkapkan akan memberikan bantuan hukuk kepada Rita. "Kalau bantuan hukum sudah pasti. itu sudah norma kita kalau ada kejadian pasti kita bayarkan lawyer, itu pasti. Kedua, kalau ada kejadian, kita datangkan keluarganya menemui yang bersangkutan, itu sudah norma," ungkapnya.(Fit)