Matatelinga.com, Dua janda kepergok pesta narkoba di rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Paku, Solok, Sumatera Barat, Selasa (26/1/2016) kemarin. Mereka juga diduga sebagai bandar narkoba.Kapolresta Solok AKBP Tommy Bambang Irawan menyebutkan, mereka yang ditangkap terdiri dari Suci Indria Fitri,20, yang tinggal di Jalan Syehkukut Nomor 50 A RT 001 RW 001, Keluruhan Tanjungpaku, Kecamatan Tanjung Harapan, dan Frisca Monaria Br Simamora,28, yang beralamat di VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah. Seperti dilansir dari laman okezone.comDari tersangka bandar narkoba itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 13,46 gram sabu-sabu dengan kisaran harga jual Rp17 juta.Tommy menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka yang mengaku janda tanpa pekerjaan jelas ini, berawal dari pengintaian petugas Sat Narkoba Polresta Solol sekira pukul 22.30 WIB, Senin lalu.Setelah dipastikan keduanya sedang menggelar pesta narkoba, pada pukul 23.30 WIB, petugas langsung menggerebek kediaman tersangka Suci yang kos di Jalan Syehkukut itu.Saat digerebek, petugas mendapati kedua tersangka tengah mengisap sabu menggunakan bong yang terbuat dari tabung minuman yakult. Tanpa perlawanan, kedua pelaku langsung digelendang ke Mapolres Solok Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut."Guna mempertanggungjawabkan perbuatan dan pengusutan kasusnya lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Solok Kota," ucap Tommy.(Fit)