Matatelinga.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Cikarang, TM Pakhpahan menuntut oknum perwira menengah (Pamen) Mabes Polri AKBP Pentus Napitupulu hukuman tujuh tahun, denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan penjara. Pentus diduga melakukan pemerasan terhadap bos karaoke di Bandung.Dalam amar tuntutannya, Pakhpahan menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu dan kedua, yakni pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan dakwaan kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Seperti dilansir dari laman okezone.com"Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan," katanya di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/1/2016).Hukuman tujuh tahun yang dituntut JPU, sudah termasuk dengan pengurangan masa tahanan selama terdakwa menjalani proses hukum dan persidangan.Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Majelis hakim Endang Makmun pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.(Fit)