Matatelinga.com, Komisi I DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hari ini Kamis, 28 Januari 2016.RDP tersebut diadakan terkait dengan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan ilegal, yang akan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Seperti dilansir dari laman okezone.comWakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais, mengatakan, sebaiknya KPI bekerja sesuai dengan Undang-Undang (UU) Penyiaran. Pasalnya, uji publik yang dilakukan itu bertentangan dengan wewenang KPI.“Kita minta KPI kerja secara profesional sesuai dengan UU Penyiaran. Artinya, kerja KPI yang dijalankan, tidak ujug-ujug begitu,” kata Hanafi RaisIa mengungkapkan, KPI berhak untuk memberikan apa hasil kerjanya selama ini kepada Komisi I DPR. Namun yang terpenting, dalam menjalankan tugasnya, KPI tidak melanggar peraturan yang berlaku. “Yang penting KPI tidak melanggar UU,” tukasnya.Sebelumnya, DPR RI menilai langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melakukan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan sebagai tindakan ilegal. Hal tersebut menyalahi Undang-undang (UU) Penyiaran.Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyatakan KPI seharusnya tidak melampau wewnang yang diatur UU. "Tindakan itu ilegal karena tidak diatur Undang-undang," kata Tantowi di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016.(Fit)