Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Promosi Anak Jaksa Agung, Komjak Angkat Suara
Jaksa Agung

Promosi Anak Jaksa Agung, Komjak Angkat Suara

Admin - Jumat, 29 Januari 2016 11:17 WIB
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia mengklarifikasi isi pemberitaan yang menyoroti promosi anak Jaksa Agung HM Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto. Berita yang dimaksud lebih mengedepankan permasalahan terkait promosi dan mutasi di Korps Adhyaksa secara keseluruhan melalui pendekatan sistem. Seperti dilansir dari laman okezone.comKomisioner Komjak, Indro Sugianto, mengatakan telah membantah isi pemberitaan berjudul “Komjak Endus Keanehan dalam Kenaikan Pangkat Anak Jaksa Agung”, sepanjang yang berkaitan dengan pernyataan: A) Komjak Endus Keanehan dalam Kenaikan Pangkat Anak Jaksa Agung. B) Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Indro Sugianto mengendus ada keanehan terkait promosi jabatan anak Jaksa Agung HM Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto menjadi koordinator Intel Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. C) Promosi jabatan yang tidak transparan yang dilakukan jaksa agung akan menghancurkan Kejagung.“Selaku nara sumber yang berbicara dalam kedudukan sebagai juru bicara KKRI, saya sangat kecewa dan menyesalkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis.Indro Sugianto menegaskan bahwa KKRI sebagai lembaga negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, antara lain dengan melakukan tugas pemantauan dan penilaian tentang sikap, perilaku, dan kinerja jaksa serta penilaian tentang kondisi organisasi, SDM, sarana dan prasarana kejaksaan, tentu akan sangat terbuka untuk bekerjasama dengan masyarakat, termasuk media massa.“Namun demikian, kerjasama tersebut harus dilakukan dengan dasar saling menghormati kedudukan dan martabat masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Berita ini sekaligus merupakan hak jawab atas artikel berjudul Komjak Endus Keanehan dalam Kenaikan Pangkat Anak Jaksa Agung.(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU